“ Ringkasan
Materi”
Disusun oleh :
E L I N A F A T M A W A T I
2 E A 2 8
1 8 2 1 2 1 8 1
Universitas Gunadarma
Tahun Ajaran 2013 / 2014
|
KATA PENGANTAR
|
Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT
yang telah memberikan berkat, rahmat serta karunia-Nya. Sehingga saya dapat
menyusun dan menyelesaikan makalah “Ekonomi Koperasi” ini dengan baik.
Makalah ini disusun dengan maksud memaparkan dan
menjelaskan secara ringkas mengenai seluruh bab mata kuliah ekonomi koperasi
berdasarkan SAP mata kuliah tersebut.
Dalam kesempatan yang baik ini saya mengucapkan terima kasih saya
kepada orang tua saya yang selalu memberikan dukungannya kepada saya baik moril
maupun materil sehingga saya dapat menyusun makalah ini dengan baik, juga
kepada bapak/ibu dosen yang senantiasa memberikan wawasan dan pengetahuannya
kepada saya, serta teman – teman dan berbagai pihak yang juga memberikan
dukungannya kepada saya.
Saya menyadari makalah ini masih jauh dari sempurna,
maka dari itu saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi
peningkatan selanjutnya.
Sekian dan terima kasih saya ucapkan atas perhatian
Anda sekalian. Mohon maaf bila terdapat kesalahan dalam penyampaian makalah
ini. Harapan saya semoga Makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi saya dan
pembaca pada umumnya.
Bekasi, Oktober 2013
Penulis
DAFTAR ISI
|
|
|
Description
|
Page
|
Cover
|
1
|
Kata Pengantar
|
2
|
Daftar
Isi
|
3
|
|
|
|
|
Bab I Konsep,
Aliran Dan Sejarah Koperasi
|
|
1.1 Konsep Koperasi
|
5
|
1.2 Latar Belakang Aliran
Koperasi
|
5
|
1.3 Sejarah Lahirnya
Koperasi
|
7
|
|
|
Bab II Pengertian Dan
Prinsip-Prinsip Koperasi
|
|
2.1 Pengertian Koperasi
|
8
|
2.2 Bentuk Organisasi
|
9
|
2.3 Prinsip –Prinsip
Koperasi
|
9
|
|
|
BAB
III Organisasi
Dan Manajeman
|
|
3.1 Bentuk Organisasi
|
11
|
3.2 Hirarki Tanggung
Jawab
|
11
|
3.3 Pola Manajemen
|
12
|
|
|
BAB IV Tujuan Dan Fungsi
Koperasi
|
13
|
4.1 Pengertian Badan Usaha
|
13
|
4.2 Koperasi Sebagai Badan Usaha
|
13
|
4.3 Tujuan & Nilai Koperasi
|
13
|
4.4 Tujuan Perusahaan Koperasi
|
13
|
4.5 Keterbatasan Teori Perusahaan
|
13
|
4.6 Teori Laba
|
14
|
4.7 Fungsi Laba
|
14
|
4.8 Kegiatan Usaha Koperasi
|
14
|
|
|
Bab V Sisa Hasil Usaha
|
|
5.1 Pengertian Sisa Hasil
Usaha
|
15
|
5.2 Rumus Sisa Hasil
Usaha
|
15
|
5.3 Prinsip Pembagian Sisa Hasil Usaha
|
15
|
5.4 Pembagian Sisa Hasil Usaha Per Anggota
|
16
|
|
|
BAB VI Pola Manajemen Koperasi
|
|
6.1 Pengertian Manajemen & Perangkat Organisasi
|
17
|
6.2 Rapat Anggota
|
17
|
6.3 Pengurus
|
17
|
6.4 Pengawas
|
17
|
6.5 Manajer
|
17
|
|
|
Bab VII Jenis & Bentuk Koperasi
|
|
7.1 Jenis Koperasi
|
18
|
7.2 Ketentuan Penjenisan Koperasi
|
18
|
7.3 Bnetuk Koperasi
|
19
|
|
|
Bab VIII Permodalan Koperasi
|
|
8.1 Pengertian Modal Koperasi
|
20
|
8.2 Sumber Modal Koperasi
|
20
|
8.3 Distribusi Cadangan Koperasi
|
20
|
|
|
BAB IX Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dari Sisi
Anggota
|
|
9.1 Efek Ekonomis Koperasi
|
21
|
9.2 Efek Harga & Efek Biaya
|
21
|
9.3 Analisis Hubungan Efek Ekonomis Dan Keberhasilan
Koperasi
|
21
|
9.4 Penyajian Dan Analisis Neraca Pelayanan
|
21
|
|
|
Bab X Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dari Perusahaan
|
|
10.1 Efesiensi Perusahaan Koperasi
|
22
|
10.2 Efektifitas Koperasi
|
22
|
10.3 Prosuktifitas Koperasi
|
22
|
10.4 Analisi Laporan Koperasi
|
23
|
|
|
BAB XI Peranan Koperasi
|
|
11.1 Peranan Koperasi Di Pasar Persaingan Sempurna
|
24
|
11.2 Peranan Koperasi Di Pasar Monopolistik
|
24
|
11.3 Peranan Koperasi Di Pasar Monopsoni
|
25
|
11.4 Peranan Koperasi Di Pasar Oligopoli
|
25
|
|
|
BAB XII Pembangunan Koperasi
|
|
12.1 Pembangunan Koperasi Di Negara Berkembang
|
26
|
|
|
Kesimpulan
|
28
|
Daftar Pustaka
|
29
|
|
|
|
|
BAB I
KONSEP, ALIRAN DAN
SEJARAH KOPERASI
|
1.1
Konsep
Koperasi
1.1.1
Konsep
Koperasi Barat
Konsep koperasi barat adalah konsep
yang menyatakan bahwa koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara
sukarela oleh orang – orang yang memiliki kepentingan yang sama, dan bertujuan memenuhi kepentingan para anggotanya
serta menciptakan keuntungan timbal balik. Konsep koperasi barat memiliku unsur
positif, antara lain :
a. Keinginan
individu dapat dipenuhi secara bersama – sama antara anggota. Sehingga para
anggota merasa saling diuntungkan.
b. Setiap
anggota dengan tujuan yang sama, berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan
dan menanggung risiko bersama.
c. Hasil
surplus/keuntungan diedarkan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah
disepakati bersama.
1.1.2
Konsep
Koperasi Sosialis
Konsep ini menyatakan organisasi
koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk atas tujuan
inti yaitu merasionalkan produksi, menunjang perencanaan nasional. Pada konsep
ini dapat disimpulkan bahwa koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan bagian
dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang
turut membantu dalam kebijakan publik.
1.1.3
Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Pada
konsep, koperasi merupakan organisasi yang pembinaan dan perkembangannya
didominasi oleh campur tangan dari pemerintah. Misalnya campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia. Memang
konsep ini sedikit mirip dengan konsep koperasi sosialis akan tetapi jika ditinjau
dari tujuan konsep tentu berbeda. Tujuan Konsep sosialis adalah untuk
merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di
negara berkembang, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
1.2
Latar
Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
1.2.1 Keterkaitan Ideologi, Sistem
Perekonomian dan Aliran Koperasi
Ideologi merupakan pemikiran
mengenai konsepsi mendasar tentang kehidupan dan memiliki metode untuk
merasionalisasikan pemikiran tersebut menjadi sebuah fakta, dan menjaga
pemikiran tersebut agar tidak absurd karena pemikiran – pemikiran yang lain.
Ideologi suatu negara yang berbeda – beda tentu akan memunculnya sistem
perekonomian yang berbeda. Karena seperti yang kita tahu ideologi negara menjadi
pemikiran dasar suatu negara tersebut. Dan apabila sistem berekonomian suatu
negara berbeda tentu akan membuat aliran koperasi suatu negara tersebut juga
berbeda. Untuk lebih jelas berikut adalah gambar hubungan Ideologi, sistem perekonomian dan aliran
koperasi.
1.2.2
Aliran
Koperasi
Aliran
koperasi bermacam – macam, sacara
ringkas telah dibuat dalam tabel di bawah ini.
No
|
Nama Aliran Koperasi
|
Penjelasan
|
1.
|
Aliran Yardstick
|
Aliran
ini dijumpai pada negara - negara yang berideologi kapitalis atau yang
menganut sistem perekonomian liberal. Misalnya : Amerika Serikat, Perancis,
Jerman, dll.
|
2.
|
Aliran Sosialis
|
Aliran yang tidak lepas dari dampak yang timbulkan oleh
kapitalisme. Pada abad XIX Pertumbuhan koperasi ini didukung oleh kaum
sosialis kemudian kaum sosialis itu berkembang menjadi kaum komunis yang
mengupayakan gerakan koperasi sebagai sistem alat komunis itu sendiri.
|
3.
|
Aliran
persemakmuran (commonwealth)
|
Aliran ini menyatakan koperasi sebagai
suatu alat efisien dan efektif dalam
meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat, serta mengoptimalkan pemanfaatan
potensi ekonomi rakyat terutama yang berskala kecil.
|
4.
|
Cooperative
Commonwealth School
|
Aliran ini menginginkan agar koperasi sebagai cerminan
sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip - prinsip koperasi
diberlakukan pada kegiatan manusia dan lembaga.
Moh. Hatta wakil presiden pertama RI dalam
pidatonya pada 23 agustus 1945 bahwa yang dikehendaki bangsa indonesia
adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berdasarkan koperasi.
|
5.
|
School
of Modifed Capitalism (School of Competitive Yardstick)
|
Suatu paham dimana koperasi sebagai suatu bentuk
kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada
pengurangan dampak negatif dari kapitalis dan koperasi harus mampu bersaing
dipasar.
|
6.
|
Coorperative
Sector School
|
Paham yang mengganggap koperasi sebagai sesuatu yang
berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan berada diantara kapitalis dan
sosialis.
|
7.
|
The
Socialist School
|
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari
sistem sosialis.
|
1.3
Sejarah Lahirnya
Koperasi
Koperasi lahir pertama kali di
Inggris, yaitu di kota Rochdale tahun 1884. Pada tahun 1851 koperasi tersebut
akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi
anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah. Perkembangan koperasi di
Rocchdale sangat mempengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun
di luar Inggris. Pada tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100
unit. Pada tahun 1862, dibentuklah pusat koperasi pembelian dengan nama The
Cooperative Whole Sale Society (CWS). Kemudian pada tahun 1876, koperasi ini
telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan dan asuransi.
Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan
berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News. Pada tahun 1919,
didirikanlah Cooperative College di Manchester yang merupakan lembaga
pendidikan tinggi koperasi pertama.
Dalam sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh
dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian koperasi
Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para
pelopor koperasi sepakat untuk membentuk Internacional Cooperative Alliance
(ICA-persekutuan Koperasi Internasional) dalam kongres Koperasi Koperasi
Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA,
maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
1.3.1
Sejarah Perkembangan Koperasi
Di Indonesia
Sejak masa penjajahan telah mulai diperkenalkan
koperasi. Pelopor dari koperasi itu sendiri adalah Drs. Moehammad Hatta atau
Bung Hatta sang Proklamator Kemerdekaan Koperasi Indonesia. Gerakan koperasi
sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12
Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Kemudian setelah
kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam
penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan
berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi.
Keterangan mengenai koperasi Indonesia Sampai
dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat ada
sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000
orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per Desember 1998
mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga
mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif
per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Ini menandakan bahwa perkembangan
koperasi di Indonesia memang sudah berkembang pesat.
BAB II
PENGERTIAN, TUJUAN
DAN PRINSIP KOPERASI
|
2.1
Pengertian
Koperasi
Sudah kita ketahui sebelumnya kata koperasi berasal
dari kata “co” yang berarti bersama dan dari kata “operation” yang berarti bekerja.
Bisa kita simpulkan bahwa koperasi memiliki makna bekerja sama. Melalui
makna kata memang mudah mengartikan koperasi. Namun, apakah sebenarnya makna
koperasi yang kemukakan oleh berbagai pihak? Dalam hal ini para ahli dan sumber
lainnya. Berikut merupakan beberapa pengertian koperasi. Antara lain :
a.
Definisi ILO
Menurut
ILO (International Labour Organization) definisi koperasi berbunyi “Cooperative defined as an association of
person usually of limited means, who are voluntarily joined together to achieve
a common economic end through the formation of a democratically controlled
business organization, making equitable contribution to the capital required
and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking”
Dalam
definisi tersebut dapat disimpulkan. Antara Lain :
ü
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
(Association of person).
ü
Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan
kesukarelaan (Voluntary joined together).
ü
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to
achieve a common economic end).
ü
Koperasi di bentuk adalah suatu organisasi bisnis
(badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a
democratically controlled business organization).
ü
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkan (making equitable contribution the capital required).
ü
Anggota koperasi meminta resiko dan manfaat secara
seimbang (accepting a fair of the risk and benefits or the undertaking).
b.
Definisi
Chaniago
Arifinal
Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, kemudian bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
c.
Definisi
Dooren
P.J.V
Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satupun defenisi koperasi yang diterima
secara umum (Nasution, M. dan M. Taufik, 1992). Dooren memperluas pengertian
koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga
kumpulan badan-badan hukum.
d.
Definisi
Hatta
Pelopor
serta bapak koperasi Indonesia , dalam bukunya The
Movement in Indonesia. Bung
Hatta mendefinisikan koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong. Semangat tolong menolong
tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang
untuk semua dan semua untuk seorang.
e.
Definisi
Munkner
Menurut
definisi yang diungkap Munker, koperasi
adalah organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan,
yang berasaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalan urus niaga semata –
mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti dikandung gotong – royong.
f.
Definisi UU
No. 25 Tahun 1992
Menurut UU No. 25 tahun1992, Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau badan hokum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2.2
Tujuan
Koperasi
Tujuan
Koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan untuk
memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Disambung dengan UU No. 25 tahun 1992 pasal 4 tentang tujuan koperasi. Antara
lain :
·
Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota nya pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
·
berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan
dan demokrasi ekonomi.
2.3
Prinsip –
Prinsip Koperasi
a.
Prinsip
Munkner
Prinsip Hans H. Munkner,
antara lain :
»
Keanggotaan bersifat sukarela
»
Keanggotaan terbuka
»
Pengembangan anggota
»
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
»
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr
demokratis
»
Koperasi sbg kumpulan orang-orang
»
Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
»
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
»
Perkumpulan dengan sukarela
»
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan
tujuan
»
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil –
hasil ekonomi
»
Pendidikan anggota
b.
Prinsip
Rochdale ( 1944 )
Prinsip Rochdale antara lain :
»
Pengawasan secara demokratis
»
Keanggotaan yang terbuka
»
Bunga atas modal dibatasi
»
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding
dengan jasa masing – masing anggota
»
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
»
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang
dipalsukan
»
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan
prinsip – prinsip anggota
»
Netral terhadap politik dan agama
c.
Prinsip
Raiffeisen ( 1818 – 1888 )
Prinsip menurut Freidrich William Raiffeisen,
antara lain :
»
Swadaya
»
Daerah kerja terbatas
»
SHU untuk cadangan
»
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
»
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
»
Usaha hanya kepada anggota
»
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
d.
Prinsip
Schulze (
1800 – 1883 )
Prinsip menurut Herman Schulze,
antara lain :
»
Swadaya
»
Daerah kerja tak terbatas
»
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada
anggota
»
Tanggung jawab anggota terbatas
»
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
»
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
e.
Prinsip ICA (
International
Cooperative Alliance )
Prinsip ICA antara lain :
»
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat-buat
»
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang
satu suara
»
Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
»
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota
sesuai dengan jasa masing-masing
»
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara
terus menerus
»
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang
erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
f.
Prinsip
Koperasi Indonesia
Prinsip Koperasi Indonesia,
antara lain :
»
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap
WNI.
»
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai
pemimpin demokrasi dalam koperasi
»
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing
anggota
»
Adanya pembatasan bunga atas modal
»
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan
masyarakat pada umumnya
»
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
»
Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
BAB III
ORGANISASI DAN
MANAJEMEN
|
3.1
Bentuk
Organisasi
a.
Menurut Hanel
Menurutnya organisasi
koperasi, antara lain :
R Merupakan
bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat
didefiniskan dengan pengertian hukum.
R Suatu
sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada
tujuan.
Dan
terdiri dari sub sistem :
1)
individu
(pemilik dan konsumen akhir).
2)
Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier).
3)
Badan Usaha
yang melayani anggota dan masyarakat.
b.
Menurut Ropke
Bentuk
organisasi koperasi menurut Ropke memiliki identifikasi ciri khusus. Antara
lain :
ü Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama ( kelompok koperasi )
ü Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial
ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
ü Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)]
ü Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Dan
terdiri dari sub sistem :
1)
Anggota Koperasi
2)
Badan Usaha Koperasi
3)
Organisasi Koperasi
c.
Bentuk
Organisasi Koperasi di Indonesia
3.2
Hirarki
Tanggung Jawab
a.
Pengurus
Pengurus
koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu badan
struktural organisasi koperasi. Sebagaimana yang tertuang di UU No. 25 tahun1992, ayat 2 mengenai tugas dan
wewenang pengurus koperasi disebutkan
bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, dimana rapat anggota
adalah tempat diputuskannya anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta
peraturan lainnya. Sedangkan di pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
» pengurus
bertugas mengelola koperasi dan usahanya
» pengurus
berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b.
Pengelola
Pengelola koperasi
bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang
diberikan oleh pengurus.
c.
Pengawas
Pengawas
pada organisasi koperasi merupakan suatu perangkat organisasi yang menjalankan
amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan
pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar atau
anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang
diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
Kedudukan
pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab
khusus menunjukkan identitas tersendiri disamping itu pengawas juga mempunyai
kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana yang
diatur dalam peraturan UU.
3.3
Pola
Manajemen
Manajemen
koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui
usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.untuk mencapai tujuan koperasi,
perlu diperhatikan adanya sistim manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil,
yaitu dengan diterapkannya fungsi – fungsi manajemen. Dan Menurut Prof. Ewell
Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur
(perangkat), antara lain :
1)
Anggota
2)
Pengurus
3)
Manajer
4)
Karyawan :
Penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI
KOPERASI
|
4.1
Pengertian
Badan Usaha
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan.
4.2
Koperasi
Sebagai Badan Usaha
Koperasi
sebagai Badan Usaha Menurut UU No. 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha.
Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah kaidah perusahaan
dan prinsip prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem
yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti
merupakan kombinasi manusia, aset aset fisik dan nonfisik, informasi dan
teknologi.
4.3
Tujuan Dan
Nilai Koperasi
Tujuan dan nilai
koperasi, antara lain :
a.
Memaksimumkan
keuntungan, berarti segala sesuatu kegiatan untuk mencapai keuntungan yang
maksimum.
b.
Memaksimumkan
nilai perusahaan, berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan
mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri.
c.
Meminimumkan
biaya, berarti mencari alternatif biaya sehingga biaya yang dikeluarkan dapat
sekecil mungkin.
4.4
Mendefinisikan
Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada
orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat
(benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi
tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan utama perusahaan karena mereka bekerja
didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia,
tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini
dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap
rapat angggota tahunan.
4.5
Keterbatasan
Teori Koperasi
Keterbatasan
Teori Perusahaan Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan
ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis.
Beberapa Kritik dari teori tersebut, antara lain :
f Tujuan
Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini
diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan
modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah
memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
f Tujuan
Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of
managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang
mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik
(separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk
memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji,
tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan
sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
f Tujuan
perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying
behavior). Ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang
sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh
ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan
keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang
berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar (market
share),dll
4.6
Teori Laba
Teori
Laba Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut
teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada
setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini
sebagai berikut. • Teori Laba Menanggung Resiko (Risk-Bearing Theory Of
profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh
perusahaan dengan resiko diatas rata-rata. • Teori Laba Frisional (frictional
Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu
hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium). • Teori
Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa
perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga
ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan
sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui
4.7
Fungsi Laba
Fungsi
Laba Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang
lebih dari industri. Begitu pula sebaliknya. Dan fungsi laba bagi koperasi tergantung
pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota.
4.8
Kegiatan
Usaha Koperasi
Kegiatan
usaha koperasi, antara lain :
§ Menyelenggarakan
kerjasama dengan badan usaha lainnya.
§ Mendirikan
peluang usaha.
BAB V
SISA HASIL USAHA
|
5.1
Pengertian
Sisa Hasil Usaha & Informasi Dasar
Menurut
pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, dapat diuraikan mengenai sisa hasil usaha
dan informasi dasar. Antara lain :
a.
Sisa Hasil
Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun
buku yang bersangkutan.
b.
SHU setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
c.
Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
d.
Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
e.
Besarnya SHU
yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
f.
Semakin besar
transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU
yang akan diterima.
5.2
Rumus
Pembagian Sisa Hasil Usaha
Menurut UU
No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian sisa hasil usaha kepada
anggota dilakukan tidak sematamata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Di
dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut :
1)
Cadangan
koperasi 40%.
2)
Jasa anggota
40%.
3)
Dana pengurus
5%.
4)
Dana karyawan
5%.
5)
Dana
pendidikan 5%.
6)
Dana sosial
5%.
7)
Dana
pembangunan lingkungan 5%.
8)
Tidak semua
komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari
keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Rumus
: SHUA = JUA + JMA
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
|
5.3
Prinsip
Pembagian Sisa Hasil Usaha
Prinsip
pembagian sisa hasil usaha, antara lain :
§ Sisa
hasil usaha yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
§ Sisa
hasil usaha anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan
anggota sendiri.
§ Pembagian
sisa hasil usaha anggota dilakukan secara transparan.
§ Sisa
hasil usaha anggota dibayar secara tunai.
5.4
Pembagian
Sisa Hasil Usaha Anggota
Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
sebelumnya oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Dan besarnya sisa
hasil usaha yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
BAB VI
POLA MANAJEMEN
KOPERASI
|
6.1
Pengertian
Manajemen & Perangkat Organisasi
a.
Pengertian
Manajemen
Manajemen
adalah suatu proses dalam rangka mencapai tujuan dengan bekerja bersama melalui
orang – orang dan sumber daya organisasi lainnya.
b.
Pengertian
Koperasi
Koperasi memiliki makna bekerja sama. Menurut UU No. 25 tahun1992, Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau badan hokum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.
c.
Pengertian
Manajemen Koperasi
Melalui
dua pernyataan di atas dapat disimpulkan bahwa Manajemen Koperasi diartikan
sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan
azas kekeluargaan.
6.2
Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan
kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan
mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para
anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu
usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan
dengan koperasi. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali
dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu
kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas
kebijakan pengurus selama tahun yang lampau.
6.3
Pengurus
Pengurus
koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Pada
umumnya pengurus koperasi adalah mereka yang bukan anggota atau belum anggota
koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum
meminta menjadi anggota)Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana
yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.
6.4
Pengawas
Pengawas
Koperasi juga ditentukan dalam rapat anggota. Pengawas pada organisasi koperasi
merupakan suatu perangkat organisasi yang menjalankan amanat untuk melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi,
sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga
koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku
dalam koperasi. Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas,
wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas tersendiri disamping
itu pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi
hukum sebagaimana yang diatur dalam peraturan UU.
6.5
Manajer
Manajer adalah orang yang
ditunjuk sebagai pelaksana manajemen untuk mencapai tujuan. Peranan manajer di
koperasi sangat penting. Antara lain :
1)
Sebagai
pelaksana dari kebijakan pengurus.
2)
Menetapkan
struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
3)
Dapat bekerja
terus selama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan rapat
anggota, sekalipun ada penggantian pengurus.
4)
Mengembangkan
kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam
kegiatan-kegiatannya.
BAB VII
JENIS & BENTUK
KOPERASI
|
7.1
Jenis
Koperasi
a.
Menurut PP
No. 60 Tahun 1959
Adapun
jenis koperasi menurut PP No. 60 tahun 1959, antara lain :
R Koperasi
Desa
Koperasi
Desa adalah koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini
biasa disebut dengan koperasi unit desa (KUD).
R Koperasi
Pertanian
Koperasi
Pertanian adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani,pemilik
tanah, penggarap ,buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata
pencahariannya berhubungan dengan pertanian.
R Koperasi
Peternakan
Koperasi
Peternakan adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh
ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan.
R Koperasi
Perikanan
Koperasi
Perikanan adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari
pengusaha,pemilik,buruh/nelayan yang berkepentingan serta mata pencaharianya
berhubungan dengan perikanan.
R Koperasi
Kerajinan/Industri
Koperasi
Kerajinan/Industri adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari
pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata
pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan.
R Koperasi
Simpan Pinjam
Koperasi
Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang anggota-anggotanya/ non anggota
mempunyai kepentingan langsung di bidang perkreditan.
R Koperasi
Konsumsi
Koperasi
Konsumsi adalah koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan
akan barang-barang sehari-hari atau bisa berbentuk barang lainnya.
b.
Menurut Teori
Klasik
Adapun jenis
koperasi menurut teori klasik, antara lain :
» Koperasi
Pemakaian (konsumsi)
Koperasi pemakai adalah koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi anggota-anggotanya atau bisa juga dalam bentuk barang lainnya.
» Koperasi
Penghasil (Produksi)
Koperasi penghasil adalah koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa,dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai/karyawan.
7.2
Ketentuan
Penjenisan Koperasi
Menurut
UU No. 12 Tahun 1967,
penjenisan koperasi antara lain :
1.
Penjenisan
koperasi didasarkan pada kebutuhan dalam masyarakat homogen karena kesamaan
aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota – anggotanya.
2.
Untuk maksud
efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia,
di tiap
daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
7.3
Bentuk
Koperasi
a.
Menurut PP
No. 60 Tahun 1959
Antara
lain :
» Koperasi
Primer
Koperasi ini dibentuk
sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
» Koperasi
Pusat
Koperasi pusat adalah koperasi
yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum.
» Koperasi
Gabungan
Koperasi gabungan adalah koperasi
yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum.
» Koperasi
Induk
Koperasi Induk adalah koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum.
Koperasi Induk adalah koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum.
b.
Menurut
Wilayah Administrasi Pemerintah
Antara
lain :
f Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
f Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
f Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
f Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
c.
Koperasi
Primer & Koperasi Sekunder
v Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi
yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah minimalnya 20 orang yang
memiliki kepentingan yang sama.
v Koperasi Sekunder
Koperasi
sekunder adalah koperasi yang dibentuk oleh sekurang – kurangnya tiga koperasi
berbadan hukum.
BAB VIII
PERMODALAN KOPERASI
|
8.1
Pengertian
Modal Koperasi
Modal
merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha
Koperasi.
8.2
Sumber Modal
Koperasi
a.
Menurut UU
No. 12 Tahun 1967
Sumber
– sumber modal koperasi menurut UU No. 12 tahun 1967, antara lain :
»
Simpanan
Pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh
para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan
pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang
bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
»
Simpanan
Wajib
Simpanan
wajib adalah
simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
»
Simpanan
Sukarela
Simpanan
sukarela
adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
b.
Menurut UU
No. 25 Tahun 1992
Antara
lain :
o Modal
Sendiri (Equity Capital)
Modal Ini terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.
Modal Ini terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.
o Modal
Pinjaman (Debt capital)
a. Pinjaman
dari Anggota
b. Pinjaman dari Koperasi Lain
c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan
b. Pinjaman dari Koperasi Lain
c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan
d. Obligasi
dan Surat Utang
e. Sumber Keuangan Lain
e. Sumber Keuangan Lain
8.3
Distribusi
Cadangan Koperasi
Antara lain :
ü Cadangan
menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uangyang diperoleh dari penyisihan sisa
hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
ü Sesuai
Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU
yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU
yang berasal bukan dariusaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk cadangan.
BAB IX
Evaluasi
Keberhasilan Koperasi Dari Sisi Anggota
|
9.1
Efek Ekonomis
Koperasi
Anggota merupakan bagian koperasi yang sangat penting.
Motivasi ekonomi anggota sebagai
pemilik tentu akan mempersoalkan dana simpanan yang telah di serahkannya,
apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna
akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, menguntungkan tidaknya
pelayanan koperasi dibandingkan penjual atau pembeli di luar koperasi. Pada dasarnya setiap anggota akan
berpartisipasi dalam kegiatan koperasi dengan beberapa alasan, antara lain :
a. Jika
kegiatan tersebut sesuai kebutuhannya.
b. Jika
pelayanan ditawarkan dengan harga, mutu dan syarat lebih menguntungkan
dibanding dari pihak-pihak luar perusahaan.
9.2
Efek Harga
& Efek Biaya
Pada dasarnya partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi,
sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh besarnya nilai manfaat
pelayanan koperasi secara utilitarian dan normatif. Motivasi utilitarian sejalan
dengan kemanfaatan ekonomis,maksudnya insentif berupa pelayanan barang dan jasa yang dilakukan koperasi secara
efisien, atau adanya pengurangan biaya atau diperolehya harga menguntungkan
serta penerimaan bagian sisa hasil
usaha secara tunai maupun bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi
harus dibedakan antara harga unruk anggota dan harga non anggota, perbedaan ini
megharuskan daya analisis yang lebih tajam dlam melihat koperasi dalam pasar
yang bersaing.
9.3
Analisis
Hubungan Efek Ekonomis & Keberhasilan Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha
ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan hidup para anggotanya. Dengan demikian dapat dipastikan bahwa laba (
keuntungan ) bukan tujuan utama koperasi. Di tinjau dari konsep koperasi,
fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi dan juga transaksi para anggota dengan koperasinya. Semakin
tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang
diterima oleh anggota. Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah
satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat
berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang
di dapat oleh anggota tersebut.
9.4
Penyajian
& Analisis Neraca Pelayanan
Untuk lebih meningkatkan
pelayanannya kepada anggota koperasi membutuhkan informasi yang datang dari anggotanya sendiri.
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi,
terutama tantangan kompetitif, pelayanan
koperasi terhadap anggota harus secara kontinu yang disesuaikan.
Ada 2 faktor koperasi harus
meningkatkan pelayanan kepada anggota koperasinya :
a. Adanya
tekanan persaingan dari organisasi lain.
b. Perubahan
kebutuhan manusia sebagai akibat dari perubahan waktu dan peradaban. Perubahan
kebutuhan akan.
BAB X
Evaluasi
Keberhasilan Koperasi Dari Sisi Perusahaan
|
10.1
Efesiensi
Perusahaan Koperasi
koperasi
adalah badan usaha yang lahir dilandasi oleh pikiran sebagai usaha kumpulan orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu, koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran
efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota. Efesiensi perusahaan
koperasi terdiri atas Ukuran kemanfatatan ekonomis yang diartikan sebagai manfaat ekonomi dan pengukuranynya dihubungkan
dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau
diperolehnya manfaat ekonomi. Serta Efisiensi yang diartikan penghematan input yang diukur denngan cara
membandingkan input anggaran. Jenis manfaat ekonomi dibedakan menjadi dua, antara
lain :
R
Manfaat
Ekonomi Langsung (MEL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota
langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota
dengankoperasinya.
R
Manfaat
Ekonomi Tidak Langsung
MELT adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota
bukan pda saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah
berakhirnya sutu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/
pertangguangjawaban pengurus dan pengawas yakni penerimaan SHU anggota.
10.2 Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah
pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran
atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau seharusnya (Os), jika Os
> Oa disebut efektif.
Rumus
perhitungan efektivitas koperasi (EvK) adalah sebagai berikut:
EvkK = RealisasiSHUk + Realisasi MEL
Anggaran
SHUk + Anggaran MEL
Jika EvK > 1, berarti Efektif
10.3 Produktivitas
Koperasi
Produktivitas
adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika O>1
maka disebut produktif.
Rumus perhitungan Produktifitas Perusahaan Koperasi
adalah:
R PPK (1) =
SHUk x
100%
Modal Koperasi
Setiap Rp.1,00 Modal Koperasi menghasilkan SHU sebesar
Rp…
R
PPK (2) = Lababersihdariusahadengan non anggota x
100%
Modal
Koperasi
Setiap Rp.1,00
modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar
Rp…
10.4 Analisis
Laporan Koperasi
Analisis
laporan koperasi laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan
pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan
sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan Keuangan Koperasi berisi:
1.
Neraca,
2.
Perhitungan
hasil usaha (income statement),
3.
Laporan arus
kas (cash flow),
4.
Catatan atas
laporan keuangan
5.
Laporan
perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
BAB XI
Peranan Koperasi
|
Peranan
Koperasi Indonesia secara
umum terdapat dalam UU No. 25 tahun 1992
ialah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asa kekeluargaan
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia diantaranya :
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia diantaranya :
1)
Alat
pendemokrasi ekonomi.
2)
Alat
perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
3)
Membantu
pemerintah dalam mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat
hidup orang banyak.
4)
Sebagai soko
guru perekonomian nasional Indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi nasional).
5)
Membantu
pemerintah dalam meletakkan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan
menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia.
11.1 Peranan Koperasi Di Pasar Persaingan Sempurna
Suatu pasar disebut bersaing
sempurna jika terdapat banyak penjual dan pembeli sehingga tidak ada satu pun dari
mereka dapat mempengaruhi harga yang berlaku; barang dan jasa yang dijual di
pasar adalah homogen; terdapat mobilitas sumber daya yang sempurna; setiap
produsen maupun konsumen mempunyai kebebasan untuk keluar-masuk pasar; setiap
produsen maupun konsumen mempunyai informasi yang sempurna tentang keadaan
pasar meliputi perubahan harga, kuantitas dan kualitas barang dan informasi
lainnya; tidak ada biaya atau manfaat eksternal berhubungan dengan barang dan
jasa yang dijual di pasar. Peranan koperasi di pasar persaingan sempurna, antara
lain :
ü Koperasi
tidak akan mempengaruhi harga bahkan mengikuti harga yang berlaku di pasar.
ü Koperasi bersaing dalam hal biaya, yaitu meminimumkan
biaya yang keluar berdasarkan skala ekonomi.
11.2
Peranan
Koperasi Di Pasar Monopolistik
Pasar Monopolistik adalah salah satu bentuk pasar di mana
terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tetapi memiliki
perbedaan dalam beberapa aspek. Penjual pada pasar monopolistik tidak terbatas,
namun setiap produk yang dihasilkan pasti memiliki karakter tersendiri yang
membedakannya dengan produk lainnya. Contohnya adalah : shampoo, pasta gigi,
dll. Peranan
koperasi di pasar ini antara lain :
ü Turut mendistribusikan barang kepada konsumen.
ü Memberikan pelayanan terbaik kepada pembeli.
11.3 Peranan
Koperasi Di Pasar
Monopsoni
Monopsoni
adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau
menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar. Kondisi monopsoni sering terjadi didaerah-daerah
Perkebunan dan industri hewan potong ( ayam ).
Peranan koperasi di pasar ini, antara lain :
ü Sebagai badan usaha yang memberikan kemudahan dalam
pernyaluran barang dagang.
11.4 Peranan
Koperasi Di Pasar Oligopoli
Pasar
oligopoli adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh
beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang
dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka. Peranan koperasi dalam pasar Oligopoli, antara lain :
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka. Peranan koperasi dalam pasar Oligopoli, antara lain :
ü Membantu kelancaran transaksi secara tidak langsung
dengan memberikan pinjaman kepada pihak yang ingin melakukan pembelian.
BAB XII
Pembangunan
Koperasi
|
12.1
Pembangunan Koperasi Di Negara Berkembang
Dalam pembangunan koperasi negara berkembang sering kali menemui
hambatan – hambatan, antara lain :
» Koperasi hanya dianggap sebagai
organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil
(kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh
» Disamping itu ada berbagai
pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai
keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan
ekonomi social di negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan
alasan yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas
organisasi-organisasi swadaya koperasi.
» Kriteria ( tolok ukur) yang
dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan
hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal
penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih
sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.
Tahapan
perkembangan koperasi menurut UU
No.12 Tahun 1967, sebagai berikut :
1.
Tahap pertama : Offisialisasi
Pemerintah
secara sadar mengambil peran besar untuk mendorong dan mengembangkan prakarsa
dalam proses pembentukan koperasi. Lalu membimbing pertumbuhannya serta
menyediakan berbagai fasilitas yang diperlukan. Sasarannya adalah agar koperasi
dapat hadir dan memberikan manfaat dalam pembinaan perekonomian rakyat, yang
pada gilirannya diharapkan akan menumbuhkan kembali kepercayaan rakyat sehingga
mendorong motivasi mereka untuk berpartisipasi dalam kegiatan koperasi tersebut.
2.
Tahap kedua : De Offisialisasi
Ditandai
dengan semakin berkurangnya peran pemerintah. Diharapkan pada saat bersamaan
partisipasi rakyat dalam koperasi telah mampu menumbuhkan kekuatan intern
organisasi koperasi dan mereka secara bersama telah mulai mampu mengambil
keputusan secara lebih mandiri.
3.
Tahap ketiga : Otonomi
Tahap ini terlaksana apabila peran pemerintah sudah
bersifat proporsional. Artinya, koperasi sudah mampu mencapai tahap kedudukan
otonomi, berswadaya atau mandiri.
Tahap membangun koperasi menurut UU
No.25 Tahun 1992 adalah
berupa gerakan ekonomi rakyat dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur berlandaskan Pancasila dan
UUD1945.
Tahapan
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A. Hanel ( 1989 ) diantaranya:
Tahap I Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi operasi.
Tahap I Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi operasi.
Tahap II Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.
Tahap III Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri.
Kesimpulan
|
Koperasi
sebagai Badan Usaha Menurut UU No. 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha.
Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah kaidah perusahaan
dan prinsip prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem
yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga
berarti merupakan kombinasi manusia, aset aset fisik dan nonfisik, informasi
dan teknologi. Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada
orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat
(benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi
tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan utama perusahaan karena mereka bekerja
didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia,
tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Peranan
Koperasi Indonesia secara
umum terdapat dalam UU No. 25 tahun 1992
ialah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asa kekeluargaan.
BAB XIII
Daftar Pustaka
|
Arifin Sitio Dan Halomoan Tamba, 2001 Koperasi, Tori Dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta
Republik Indonesia, Undang – Undang Perkoperasian No. 25 Tahun 1992