Rabu, 23 Oktober 2013

My Task - Ekonomi Koperasi - Ringkasan Materi


“ Ringkasan Materi”


Disusun oleh :

E  L I N A   F A T M A W A T I
2   E A  2 8
1 8 2 1 2 1 8 1



Universitas Gunadarma
Tahun Ajaran 2013 / 2014

                         






























KATA PENGANTAR
 



Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan berkat, rahmat serta karunia-Nya. Sehingga saya dapat menyusun dan menyelesaikan makalah “Ekonomi Koperasi” ini dengan baik.
Makalah ini disusun dengan maksud memaparkan dan menjelaskan secara ringkas mengenai seluruh bab mata kuliah ekonomi koperasi berdasarkan SAP mata kuliah tersebut.
            Dalam kesempatan yang baik ini saya mengucapkan terima kasih saya kepada orang tua saya yang selalu memberikan dukungannya kepada saya baik moril maupun materil sehingga saya dapat menyusun makalah ini dengan baik, juga kepada bapak/ibu dosen yang senantiasa memberikan wawasan dan pengetahuannya kepada saya, serta teman – teman dan berbagai pihak yang juga memberikan dukungannya kepada saya.
Saya menyadari makalah ini masih jauh dari sempurna, maka dari itu saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi peningkatan selanjutnya.
Sekian dan terima kasih saya ucapkan atas perhatian Anda sekalian. Mohon maaf bila terdapat kesalahan dalam penyampaian makalah ini. Harapan saya semoga Makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi saya dan pembaca pada umumnya.


                                                                                                            Bekasi,  Oktober 2013

                                                                                                                        Penulis










DAFTAR ISI
 





Description
Page
Cover
1
Kata Pengantar
2
Daftar Isi
3




Bab I Konsep, Aliran  Dan Sejarah Koperasi

1.1 Konsep Koperasi
5
1.2 Latar Belakang Aliran Koperasi
5
1.3 Sejarah Lahirnya Koperasi
7


Bab II Pengertian Dan Prinsip-Prinsip Koperasi

2.1 Pengertian Koperasi
8
2.2 Bentuk Organisasi
9
2.3 Prinsip –Prinsip Koperasi
9


BAB III  Organisasi Dan Manajeman

3.1 Bentuk Organisasi
11
3.2 Hirarki Tanggung Jawab
11
3.3 Pola Manajemen
12


BAB IV Tujuan Dan Fungsi Koperasi
13
4.1 Pengertian Badan Usaha
13
4.2 Koperasi Sebagai Badan Usaha
13
4.3 Tujuan & Nilai Koperasi
13
4.4 Tujuan Perusahaan Koperasi
13
4.5 Keterbatasan Teori Perusahaan
13
4.6 Teori Laba
14
4.7 Fungsi Laba
14
4.8 Kegiatan Usaha Koperasi
14


Bab V Sisa Hasil Usaha

5.1 Pengertian Sisa Hasil Usaha
15
5.2 Rumus Sisa Hasil Usaha
15
5.3 Prinsip Pembagian Sisa Hasil Usaha
15
5.4 Pembagian Sisa Hasil Usaha Per Anggota
16


BAB VI Pola Manajemen Koperasi

6.1 Pengertian Manajemen & Perangkat Organisasi
17
6.2 Rapat Anggota
17
6.3 Pengurus
17
6.4 Pengawas
17
6.5 Manajer
17


Bab VII Jenis & Bentuk Koperasi 

7.1 Jenis Koperasi
18
7.2 Ketentuan Penjenisan Koperasi
18
7.3 Bnetuk Koperasi
19


Bab VIII Permodalan Koperasi

8.1 Pengertian Modal Koperasi
20
8.2 Sumber Modal Koperasi
20
8.3 Distribusi Cadangan Koperasi
20


BAB IX Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dari Sisi Anggota

9.1 Efek Ekonomis Koperasi
21
9.2 Efek Harga & Efek Biaya
21
9.3 Analisis Hubungan Efek Ekonomis Dan Keberhasilan Koperasi
21
9.4 Penyajian Dan Analisis Neraca Pelayanan
21


Bab X Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dari Perusahaan

10.1 Efesiensi Perusahaan Koperasi
22
10.2 Efektifitas Koperasi
22
10.3 Prosuktifitas Koperasi
22
10.4 Analisi Laporan Koperasi
23


BAB XI Peranan Koperasi

11.1 Peranan Koperasi Di Pasar Persaingan Sempurna
24
11.2 Peranan Koperasi Di Pasar Monopolistik
24
11.3 Peranan Koperasi Di Pasar Monopsoni
25
11.4 Peranan Koperasi  Di Pasar Oligopoli
25


BAB XII Pembangunan Koperasi

12.1 Pembangunan Koperasi Di Negara Berkembang
26


Kesimpulan
28
Daftar Pustaka
29











BAB I
KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
 



1.1       Konsep Koperasi
1.1.1        Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat adalah konsep yang menyatakan bahwa koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang memiliki kepentingan yang sama,  dan bertujuan memenuhi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik. Konsep koperasi barat memiliku unsur positif, antara lain :
a.   Keinginan individu dapat dipenuhi secara bersama – sama antara anggota. Sehingga para anggota merasa saling diuntungkan.
b.   Setiap anggota dengan tujuan yang sama, berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
c.   Hasil surplus/keuntungan diedarkan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati bersama.

1.1.2   Konsep Koperasi Sosialis
Konsep ini menyatakan organisasi koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk atas tujuan inti yaitu merasionalkan produksi, menunjang perencanaan nasional. Pada konsep ini dapat disimpulkan bahwa koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut membantu dalam kebijakan publik.
1.1.3   Konsep Koperasi Negara Berkembang
Pada konsep, koperasi merupakan organisasi yang pembinaan dan perkembangannya didominasi oleh campur tangan dari pemerintah. Misalnya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia. Memang konsep ini sedikit mirip dengan konsep koperasi sosialis akan tetapi jika ditinjau dari tujuan konsep tentu berbeda. Tujuan Konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

1.2      Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
1.2.1 Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
            Ideologi merupakan pemikiran mengenai konsepsi mendasar tentang kehidupan dan memiliki metode untuk merasionalisasikan pemikiran tersebut menjadi sebuah fakta, dan menjaga pemikiran tersebut agar tidak absurd karena pemikiran – pemikiran yang lain. Ideologi suatu negara yang berbeda – beda tentu akan memunculnya sistem perekonomian yang berbeda. Karena seperti yang kita tahu ideologi negara menjadi pemikiran dasar suatu negara tersebut. Dan apabila sistem berekonomian suatu negara berbeda tentu akan membuat aliran koperasi suatu negara tersebut juga berbeda. Untuk lebih jelas berikut adalah gambar hubungan Ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi.


sebagai contoh :


1.2.2        Aliran Koperasi
Aliran koperasi bermacam – macam,  sacara ringkas telah dibuat dalam tabel di bawah ini.

No


Nama Aliran Koperasi

Penjelasan
1.
Aliran Yardstick
Aliran ini dijumpai pada negara - negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Misalnya : Amerika Serikat, Perancis, Jerman, dll.
2.

Aliran Sosialis
Aliran yang tidak lepas dari dampak yang timbulkan oleh kapitalisme. Pada abad XIX Pertumbuhan koperasi ini didukung oleh kaum sosialis kemudian kaum sosialis itu berkembang menjadi kaum komunis yang mengupayakan gerakan koperasi sebagai sistem alat komunis itu sendiri.
3.
Aliran persemakmuran (commonwealth)
Aliran ini menyatakan koperasi sebagai suatu alat efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat, serta mengoptimalkan pemanfaatan potensi  ekonomi rakyat terutama yang berskala kecil.
4.
Cooperative Commonwealth School
Aliran ini menginginkan agar koperasi sebagai cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip - prinsip koperasi diberlakukan pada kegiatan manusia dan lembaga.
Moh. Hatta  wakil presiden pertama RI dalam pidatonya pada 23 agustus 1945 bahwa yang dikehendaki bangsa indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berdasarkan koperasi.
5.
School of Modifed Capitalism (School of Competitive Yardstick)

Suatu paham dimana koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis dan koperasi harus mampu bersaing dipasar.

6.
Coorperative Sector School

Paham yang mengganggap koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan berada diantara kapitalis dan sosialis.
7.
The Socialist School

Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.




1.3      Sejarah Lahirnya Koperasi
            Koperasi lahir pertama kali di Inggris, yaitu di kota Rochdale tahun 1884. Pada tahun 1851 koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah. Perkembangan koperasi di Rocchdale sangat mempengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah pusat koperasi pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Kemudian pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative College di Manchester yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Dalam sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk Internacional Cooperative Alliance (ICA-persekutuan Koperasi Internasional) dalam kongres Koperasi Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

1.3.1        Sejarah Perkembangan Koperasi Di Indonesia
Sejak masa penjajahan telah mulai diperkenalkan koperasi. Pelopor dari koperasi itu sendiri adalah Drs. Moehammad Hatta atau Bung Hatta sang Proklamator Kemerdekaan Koperasi Indonesia. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya.  Kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi.   
Keterangan mengenai koperasi Indonesia Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat ada sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Ini menandakan bahwa perkembangan koperasi di Indonesia memang sudah berkembang pesat.












BAB II
PENGERTIAN, TUJUAN DAN PRINSIP KOPERASI
 


2.1    Pengertian Koperasi
Sudah kita ketahui sebelumnya kata koperasi berasal dari kata “co” yang berarti bersama dan dari kata “operation” yang berarti bekerja. Bisa kita simpulkan bahwa koperasi memiliki makna bekerja sama. Melalui makna kata memang mudah mengartikan koperasi. Namun, apakah sebenarnya makna koperasi yang kemukakan oleh berbagai pihak? Dalam hal ini para ahli dan sumber lainnya. Berikut merupakan beberapa pengertian koperasi. Antara lain :
a.         Definisi ILO
Menurut ILO (International Labour Organization) definisi koperasi berbunyi “Cooperative defined as an association of person usually of limited means, who are voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking”
Dalam definisi tersebut dapat disimpulkan. Antara Lain :
ü   Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (Association of person).
ü   Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan (Voluntary joined together).
ü   Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end).
ü   Koperasi di bentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization).
ü   Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution the capital required).
ü   Anggota koperasi meminta resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair of the risk and benefits or the undertaking).

b.        Definisi Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, kemudian bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

c.         Definisi Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satupun defenisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufik, 1992). Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

d.        Definisi Hatta
Pelopor serta bapak koperasi Indonesia , dalam bukunya The Movement in Indonesia. Bung Hatta mendefinisikan koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang untuk semua dan semua untuk seorang.

e.         Definisi Munkner
Menurut definisi yang diungkap Munker,  koperasi adalah organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang berasaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalan urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti dikandung gotong – royong.
f.          Definisi UU No. 25 Tahun 1992
Menurut UU No. 25 tahun1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.

2.2    Tujuan Koperasi
Tujuan Koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Disambung dengan UU No. 25 tahun 1992 pasal 4 tentang tujuan koperasi. Antara lain :
·         Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·         memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
·         berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·         berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi.

2.3    Prinsip – Prinsip Koperasi
a.         Prinsip Munkner
Prinsip Hans H. Munkner, antara lain :
»     Keanggotaan bersifat sukarela
»     Keanggotaan terbuka
»     Pengembangan anggota
»     Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
»     Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
»     Koperasi sbg kumpulan orang-orang
»     Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
»     Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
»     Perkumpulan dengan sukarela
»     Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
»     Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi
»     Pendidikan anggota

b.        Prinsip Rochdale ( 1944 )
Prinsip Rochdale antara lain :
»     Pengawasan secara demokratis
»     Keanggotaan yang terbuka
»     Bunga atas modal dibatasi
»     Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota
»     Penjualan sepenuhnya dengan tunai
»     Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
»     Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
»     Netral terhadap politik dan agama

c.         Prinsip Raiffeisen ( 1818 – 1888 )
Prinsip menurut Freidrich William Raiffeisen, antara lain :
»     Swadaya
»     Daerah kerja terbatas
»     SHU untuk cadangan
»     Tanggung jawab anggota tidak terbatas
»     Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
»     Usaha hanya kepada anggota
»     Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

d.        Prinsip Schulze ( 1800 – 1883 )
Prinsip menurut Herman Schulze, antara lain :
»     Swadaya
»     Daerah kerja tak terbatas
»     SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
»     Tanggung jawab anggota terbatas
»     Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
»     Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

e.         Prinsip ICA ( International Cooperative Alliance )
Prinsip ICA antara lain :
»     Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
»     Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
»     Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
»     SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
»     Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
»     Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

f.          Prinsip Koperasi Indonesia
Prinsip Koperasi Indonesia, antara lain :
»     Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap WNI.
»     Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
»     Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
»     Adanya pembatasan bunga atas modal
»     Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
»     Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
»     Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

BAB III
ORGANISASI DAN MANAJEMEN
 




3.1    Bentuk Organisasi
a.         Menurut Hanel
Menurutnya organisasi koperasi, antara lain :
R  Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
R  Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Dan terdiri dari sub sistem  :
1)    individu (pemilik dan konsumen akhir).
2)    Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier).
3)    Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.


b.        Menurut Ropke
Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke memiliki identifikasi ciri khusus. Antara lain :
ü Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama ( kelompok koperasi )
ü  Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
ü Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)]
ü Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Dan terdiri dari sub sistem :
1)    Anggota Koperasi
2)    Badan Usaha Koperasi
3)    Organisasi Koperasi

c.         Bentuk Organisasi Koperasi di Indonesia
3.2    Hirarki Tanggung Jawab
a.         Pengurus
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu badan struktural organisasi koperasi. Sebagaimana yang tertuang di UU No. 25 tahun1992, ayat 2 mengenai tugas dan wewenang pengurus koperasi disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, dimana rapat anggota adalah tempat diputuskannya anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya. Sedangkan di pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
»       pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya
»       pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.

b.        Pengelola
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.

c.         Pengawas
Pengawas pada organisasi koperasi merupakan suatu perangkat organisasi yang menjalankan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas tersendiri disamping itu pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana yang diatur dalam peraturan UU.

3.3    Pola Manajemen
Manajemen koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.untuk mencapai tujuan koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi – fungsi manajemen. Dan Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat), antara lain :
1)        Anggota
2)        Pengurus
3)        Manajer
4)        Karyawan : Penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan












BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

 

                                                                       
4.1    Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
4.2    Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi sebagai Badan Usaha Menurut UU No. 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha. Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah kaidah perusahaan dan prinsip prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi manusia, aset aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi.

4.3    Tujuan Dan Nilai Koperasi
Tujuan dan nilai koperasi, antara lain :
a.    Memaksimumkan keuntungan, berarti segala sesuatu kegiatan untuk mencapai keuntungan yang maksimum.
b.    Memaksimumkan nilai perusahaan, berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri.
c.    Meminimumkan biaya, berarti mencari alternatif biaya sehingga biaya yang dikeluarkan dapat sekecil mungkin.
4.4    Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan utama perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

4.5    Keterbatasan Teori Koperasi
Keterbatasan Teori Perusahaan Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut, antara lain :
f  Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
f  Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
f  Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior). Ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar (market share),dll

4.6    Teori Laba
Teori Laba Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut. • Teori Laba Menanggung Resiko (Risk-Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata. • Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium). • Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui
4.7    Fungsi Laba
Fungsi Laba Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri. Begitu pula sebaliknya. Dan fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota.
4.8    Kegiatan Usaha Koperasi
Kegiatan usaha koperasi, antara lain :
§  Menyelenggarakan kerjasama dengan badan usaha lainnya.
§  Mendirikan peluang usaha.










BAB V
SISA HASIL USAHA

 



5.1    Pengertian Sisa Hasil Usaha & Informasi Dasar
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, dapat diuraikan mengenai sisa hasil usaha dan  informasi dasar. Antara lain :
a.    Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
b.    SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
c.    Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
d.    Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
e.    Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
f.      Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

5.2    Rumus Pembagian Sisa Hasil Usaha
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak sematamata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut :
1)        Cadangan koperasi 40%.
2)        Jasa anggota 40%.
3)        Dana pengurus 5%.
4)        Dana karyawan 5%.
5)        Dana pendidikan 5%.
6)        Dana sosial 5%.
7)        Dana pembangunan lingkungan 5%.
8)        Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Rumus : SHUA = JUA + JMA
SHUA     = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA        = Jasa Usaha Anggota
JMA        = Jasa Modal Anggota
Keterangan :



5.3    Prinsip Pembagian Sisa Hasil Usaha
Prinsip pembagian sisa hasil usaha, antara lain :
§  Sisa hasil usaha yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
§  Sisa hasil usaha anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
§  Pembagian sisa hasil usaha anggota dilakukan secara transparan.
§  Sisa hasil usaha anggota dibayar secara tunai.

5.4    Pembagian Sisa Hasil Usaha Anggota
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan sebelumnya oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Dan besarnya sisa hasil usaha yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.























BAB VI
POLA MANAJEMEN KOPERASI

 

6.1    Pengertian Manajemen & Perangkat Organisasi
a.    Pengertian Manajemen
Manajemen adalah suatu proses dalam rangka mencapai tujuan dengan bekerja bersama melalui orang – orang dan sumber daya organisasi lainnya.
b.    Pengertian Koperasi
Koperasi memiliki makna bekerja samaMenurut UU No. 25 tahun1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.
c.    Pengertian Manajemen Koperasi
Melalui dua pernyataan di atas dapat disimpulkan bahwa Manajemen Koperasi diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
6.2    Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau.
6.3    Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Pada umumnya pengurus koperasi adalah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota)Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.
6.4    Pengawas
Pengawas Koperasi juga ditentukan dalam rapat anggota. Pengawas pada organisasi koperasi merupakan suatu perangkat organisasi yang menjalankan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi. Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas tersendiri disamping itu pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana yang diatur dalam peraturan UU.
6.5    Manajer
Manajer adalah orang yang ditunjuk sebagai pelaksana manajemen untuk mencapai tujuan. Peranan manajer di koperasi sangat penting. Antara lain :
1)    Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus.
2)    Menetapkan struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
3)    Dapat bekerja terus selama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus.
4)    Mengembangkan kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya.
BAB VII
JENIS & BENTUK KOPERASI

 


7.1    Jenis Koperasi
a.    Menurut PP No. 60 Tahun 1959
Adapun jenis koperasi menurut PP No. 60 tahun 1959, antara lain :
R Koperasi Desa
Koperasi Desa adalah koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa disebut dengan koperasi unit desa (KUD).
R Koperasi Pertanian
Koperasi Pertanian adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani,pemilik tanah, penggarap ,buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan pertanian.
R Koperasi Peternakan
Koperasi Peternakan adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan.
R Koperasi Perikanan
Koperasi Perikanan adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha,pemilik,buruh/nelayan yang berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan.
R Koperasi Kerajinan/Industri
Koperasi Kerajinan/Industri adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan.
R Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang anggota-anggotanya/ non anggota mempunyai kepentingan langsung di bidang perkreditan.
R Koperasi Konsumsi
Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan akan barang-barang sehari-hari atau bisa berbentuk barang lainnya. 
b.    Menurut Teori Klasik
Adapun jenis koperasi menurut teori klasik, antara lain :
»     Koperasi Pemakaian (konsumsi)

Koperasi pemakai adalah koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi anggota-anggotanya atau bisa juga dalam bentuk barang lainnya.

»     Koperasi Penghasil (Produksi)

Koperasi penghasil adalah koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa,dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai/karyawan.

7.2    Ketentuan Penjenisan Koperasi
Menurut UU No. 12 Tahun 1967, penjenisan koperasi antara lain :
1.    Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dalam masyarakat homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggotaanggotanya.
2.    Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.


7.3    Bentuk Koperasi
a.    Menurut PP No. 60 Tahun 1959
Antara lain :
»     Koperasi Primer
Koperasi ini dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
»     Koperasi Pusat
Koperasi pusat adalah koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum.
»     Koperasi Gabungan
Koperasi gabungan adalah koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum.
»     Koperasi Induk
Koperasi Induk adalah koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum.
b.    Menurut Wilayah Administrasi Pemerintah
Antara lain :
f  Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
f  Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
f  Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
f  Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
c.    Koperasi Primer & Koperasi Sekunder
v Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah minimalnya 20 orang yang memiliki kepentingan yang sama.
v Koperasi Sekunder

Koperasi sekunder adalah koperasi yang dibentuk oleh sekurang – kurangnya tiga koperasi berbadan hukum.








BAB VIII
PERMODALAN KOPERASI

 


8.1    Pengertian Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
8.2    Sumber Modal Koperasi
a.    Menurut UU No. 12 Tahun 1967
Sumber – sumber modal koperasi menurut UU No. 12 tahun 1967, antara lain :
»     Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
»     Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
»     Simpanan Sukarela
Simpanan sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
b.    Menurut UU No. 25 Tahun 1992
Antara lain :
o   Modal Sendiri (Equity Capital)
Modal Ini terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.
o   Modal Pinjaman (Debt capital)
a. Pinjaman dari Anggota
b. Pinjaman dari Koperasi Lain
c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan
d. Obligasi dan Surat Utang
e. Sumber Keuangan Lain
8.3    Distribusi Cadangan Koperasi
Antara lain :
ü  Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uangyang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
ü  Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dariusaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk cadangan.

BAB IX
Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dari Sisi Anggota

 



9.1    Efek Ekonomis Koperasi
Anggota merupakan bagian koperasi yang sangat penting. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik tentu akan mempersoalkan dana simpanan yang  telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual atau pembeli di luar koperasi. Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan koperasi dengan beberapa alasan, antara lain :
a.   Jika kegiatan tersebut sesuai kebutuhannya.
b.   Jika pelayanan ditawarkan dengan harga, mutu dan syarat lebih menguntungkan dibanding dari pihak-pihak luar perusahaan.
9.2    Efek Harga & Efek Biaya
Pada dasarnya partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi, sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian dan normatif. Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis,maksudnya insentif berupa pelayanan barang dan jasa yang dilakukan koperasi secara efisien, atau adanya pengurangan biaya atau diperolehya harga menguntungkan serta penerimaan bagian sisa hasil usaha secara tunai maupun bentuk barang. Bila dilihat dari peranan anggota, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga unruk anggota dan harga non anggota, perbedaan ini megharuskan daya analisis yang lebih tajam dlam melihat koperasi dalam pasar yang bersaing.
9.3    Analisis Hubungan Efek Ekonomis & Keberhasilan Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya. Dengan demikian dapat dipastikan bahwa laba ( keuntungan ) bukan tujuan utama koperasi. Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi dan juga transaksi para anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang  diterima oleh anggota. Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tersebut.
9.4    Penyajian & Analisis Neraca Pelayanan
Untuk lebih meningkatkan pelayanannya kepada anggota koperasi membutuhkan informasi yang datang dari anggotanya sendiri. Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu yang disesuaikan.
Ada 2 faktor koperasi harus meningkatkan pelayanan kepada anggota koperasinya :
a.   Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain.
b.   Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat dari perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan akan.
BAB X
Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dari Sisi Perusahaan

 


10.1  Efesiensi Perusahaan Koperasi
koperasi adalah badan usaha yang lahir dilandasi oleh pikiran sebagai usaha kumpulan orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu, koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota. Efesiensi perusahaan koperasi terdiri atas Ukuran kemanfatatan ekonomis  yang diartikan sebagai manfaat ekonomi dan pengukuranynya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi. Serta Efisiensi  yang diartikan penghematan input yang diukur denngan cara membandingkan input anggaran. Jenis manfaat ekonomi dibedakan menjadi dua, antara lain :
R  Manfaat Ekonomi Langsung (MEL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengankoperasinya.
R  Manfaat Ekonomi Tidak Langsung
MELT adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pda saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya sutu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/ pertangguangjawaban pengurus dan pengawas yakni penerimaan SHU anggota.
10.2  Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau seharusnya (Os), jika Os > Oa disebut efektif.
Rumus perhitungan efektivitas koperasi (EvK) adalah sebagai berikut:
EvkK = RealisasiSHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
Jika EvK > 1, berarti Efektif

10.3  Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika O>1 maka disebut produktif.
Rumus perhitungan Produktifitas Perusahaan Koperasi adalah:
R  PPK (1)   =                 SHUk           x 100%
Modal Koperasi
Setiap Rp.1,00 Modal Koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…
R  PPK (2)   =          Lababersihdariusahadengan non anggota x 100%
Modal Koperasi
Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp…



10.4   Analisis Laporan Koperasi
Analisis laporan koperasi laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi:
1.                  Neraca,
2.                  Perhitungan hasil usaha (income statement),
3.                  Laporan arus kas (cash flow),
4.                  Catatan atas laporan keuangan
5.                  Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.




























BAB XI
Peranan Koperasi

 



Peranan Koperasi Indonesia secara umum terdapat dalam UU No. 25 tahun 1992 ialah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asa kekeluargaan

Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia
diantaranya :
1)        Alat pendemokrasi ekonomi.
2)        Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
3)        Membantu pemerintah dalam mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
4)        Sebagai soko guru perekonomian nasional Indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi nasional). 
5)        Membantu pemerintah dalam meletakkan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia.
11.1  Peranan Koperasi Di Pasar Persaingan Sempurna
Suatu pasar disebut bersaing sempurna jika terdapat banyak penjual dan pembeli sehingga tidak ada satu pun dari mereka dapat mempengaruhi harga yang berlaku; barang dan jasa yang dijual di pasar adalah homogen; terdapat mobilitas sumber daya yang sempurna; setiap produsen maupun konsumen mempunyai kebebasan untuk keluar-masuk pasar; setiap produsen maupun konsumen mempunyai informasi yang sempurna tentang keadaan pasar meliputi perubahan harga, kuantitas dan kualitas barang dan informasi lainnya; tidak ada biaya atau manfaat eksternal berhubungan dengan barang dan jasa yang dijual di pasar. Peranan koperasi di pasar persaingan sempurna, antara lain :
ü  Koperasi tidak akan mempengaruhi harga bahkan mengikuti harga yang berlaku di pasar.
ü  Koperasi bersaing dalam hal biaya, yaitu meminimumkan biaya yang keluar berdasarkan skala ekonomi.

11.2  Peranan Koperasi Di Pasar Monopolistik
Pasar Monopolistik adalah salah satu bentuk pasar di mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tetapi memiliki perbedaan dalam beberapa aspek. Penjual pada pasar monopolistik tidak terbatas, namun setiap produk yang dihasilkan pasti memiliki karakter tersendiri yang membedakannya dengan produk lainnya. Contohnya adalah : shampoo, pasta gigi, dll. Peranan koperasi di pasar ini antara lain :
ü  Turut mendistribusikan barang kepada konsumen.
ü  Memberikan pelayanan terbaik kepada pembeli.

11.3  Peranan Koperasi Di Pasar Monopsoni
            Monopsoni adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar. Kondisi monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong ( ayam ).  Peranan koperasi di pasar ini, antara lain :
ü  Sebagai badan usaha yang memberikan kemudahan dalam pernyaluran barang dagang.
11.4  Peranan Koperasi Di Pasar Oligopoli
            Pasar oligopoli adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
 Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Peranan koperasi dalam pasar Oligopoli, antara lain :
ü  Membantu kelancaran transaksi secara tidak langsung dengan memberikan pinjaman kepada pihak yang ingin melakukan pembelian.
























BAB XII
Pembangunan Koperasi

 




12.1 Pembangunan Koperasi Di Negara Berkembang
Dalam pembangunan koperasi negara berkembang sering kali menemui hambatan – hambatan, antara lain :
»     Koperasi hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh
»     Disamping itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi social di negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alasan yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
»     Kriteria ( tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.


Tahapan perkembangan koperasi menurut UU No.12 Tahun 1967, sebagai berikut :
1.        Tahap pertama : Offisialisasi
Pemerintah secara sadar mengambil peran besar untuk mendorong dan mengembangkan prakarsa dalam proses pembentukan koperasi. Lalu membimbing pertumbuhannya serta menyediakan berbagai fasilitas yang diperlukan. Sasarannya adalah agar koperasi dapat hadir dan memberikan manfaat dalam pembinaan perekonomian rakyat, yang pada gilirannya diharapkan akan menumbuhkan kembali kepercayaan rakyat sehingga mendorong motivasi mereka untuk berpartisipasi dalam kegiatan koperasi tersebut.
2.        Tahap kedua : De Offisialisasi
Ditandai dengan semakin berkurangnya peran pemerintah. Diharapkan pada saat bersamaan partisipasi rakyat dalam koperasi telah mampu menumbuhkan kekuatan intern organisasi koperasi dan mereka secara bersama telah mulai mampu mengambil keputusan secara lebih mandiri.
3.        Tahap ketiga : Otonomi
Tahap ini terlaksana apabila peran pemerintah sudah bersifat proporsional. Artinya, koperasi sudah mampu mencapai tahap kedudukan otonomi, berswadaya atau mandiri.

Tahap membangun koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 adalah berupa gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur berlandaskan Pancasila dan UUD1945.
Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A. Hanel ( 1989 ) diantaranya:
Tahap I
             Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi operasi.

Tahap II
                        Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.
Tahap III
           Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri.

























Kesimpulan

 




Koperasi sebagai Badan Usaha Menurut UU No. 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha. Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah kaidah perusahaan dan prinsip prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi manusia, aset aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi. Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan utama perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Peranan Koperasi Indonesia secara umum terdapat dalam UU No. 25 tahun 1992 ialah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asa kekeluargaan.

















BAB XIII
Daftar Pustaka

 




Arifin Sitio Dan Halomoan Tamba, 2001 Koperasi, Tori Dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta
Republik Indonesia, Undang – Undang Perkoperasian No. 25 Tahun 1992




Tidak ada komentar:

Posting Komentar